TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan sejumlah ketentuan baru dalam UU Bea Meterai. Salah satu adalah pada objek yang dikenai tarif bea meterai alias pajak atas dokumen.
UU baru ini tidak lagi sekedar mengatur bea meterai atas dokumen kertas. "Tapi termasuk dokumen yang sifatnya elektronik," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Pengaturan ini terjadi karena saat ini, penggunaan dokumen elektronik semakin masif di masyarakat, menggantikan dokumen kertas. Terlebih, Indonesia sudah memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Dalam beleid itu, dokumen elektronik bernilai setara dengan dokumen kertas. Selama ini, dokumen elektronik belum diatur dalam aturan bea meterai yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1085.
UU Bea Meterai yang baru resmi disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna Selasa kemarin, 29 September 2020. Lewat UU yang baru, tarif bea meterai naik jadi Rp10.000 akan mulai berlaku 1 Januari 2021, dari sebelumnya Rp3000 dan Rp6000.