Dalam paparannya, Arya juga menjelaskan, bahwa dari total 108 BUMN saat ini, pemerintah telah mempersiapkan rencana lebih lanjut berdasarkan hasil analisis dan pemetaan terhadap tiap kondisi keuangan dan operasional perusahaan. Sedikitnya ada empat aksi korporasi yang akan dilakukan untuk merampingkan jumlah BUMN tersebut.
Empat aksi korporasi yang akan dilakukan yaitu:
1. Sebanyak 41 perusahaan akan dipertahankan dan dikembangkan
2. Sebanyak 39 perusahaan dikonsolidasikan atau dimerger
3. Sebanyak 19 perusahaan dikelola atau masuk ke PPA
4. Sebanyak 14 perusahaan dilikuidasi melalui PPA
Arya tidak merinci BUMN mana yang akan dimerger. Namun, secara historis, ada beberapa BUMN yang merupakan hasil merger. Misal, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank berlogo pita emas itu merupakan hasil gabungan empat bank pelat merah pada 1999, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Eksim, dan Bank Pembangunan Indonesia.
Secara khusus, Arya sebelumnya mengatakan Kementerian BUMN berencana melakukan merger perbankan syariah milik BUMN. Merger itu diharapkan membuat entitas bank syariah menjadi lebih solid dan menjadi pemimpin pasar di industri perbankan syariah.
Di sisi lain, ada 14 perusahaan pelat merah yang terancam dibubarkan. Arya mengatakan proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.
Arya juga menyebut akan ada peraturan baru mengenai wewenang likuidasi tersebut. Adapun saat ini fungsi dan wewenang Kementerian BUMN diatur dalam PP No 43 tahun 2005 tentang Fungsi dari Kementerian BUMN.
“Kami mau perluasan supaya bisa melikuidasi, me-merger perusahaan yang kita anggap sudah dead weight seperti Merpati (Air) misalnya, sampai sekarang masih hidup dan nggak mungkin bisa kita apa-apain,” kata Arya.
BISNIS
Baca: Rencana Holding BUMN, Stafsus Erick Thohir: Bank Syariah dalam Waktu Dekat