Saat ini peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri membayarkan iuran dengan besaran sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150.000
Kelas II: Rp 100.000
Kelas III: Rp 42.000
Adapun peserta mandiri kelas III memperoleh subsidi dari pemerintah senilai Rp 16.500, sehingga iuran yang dibayarkan oleh setiap peserta menjadi Rp 25.500. Sementara peserta PBI dikenakan iuran Rp 42.000 seperti halnya besaran iuran peserta Kelas III.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memperkirakan defisit lembaga yang dipimpinnya akan hilang pada akhir tahun 2020. Bahkan, BPJS Kesehatan diproyeksikan bakal mencatat surplus arus kas Rp 2,56 triliun.
Fachmi menjelaskan hal tersebut di dalam rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang digelar pada hari ini. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.
Lebih jauh Fachmi memaparkan , BPJS Kesehatan telah membuat proyeksi defisit berdasarkan tiga periode pemberlakuan besaran iuran. Pertama, pada periode Januari-Maret 2020, iuran yang dibayarkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Periode kedua yakni pada April–Juni 2020, saat iuran dibayarkan berdasarkan Perpres 82/2018, yakni saat iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Terakhir pada periode ketiga sepanjang Juli–Desember 2020, iuran kembali naik dan dibayarkan berdasarkan Perpres 64/2020.
"Kami memproyeksikan berdasarkan baseline data Juli 2020, surplus arus kas BPJS Kesehatan (pada akhir 2020) itu Rp 2,56 triliun," ujar Fachmi, Kamis, 17 September 2020. "Itu telah memperhitungkan dampak pandemi Covid-19, perkiraan bayi yang baru lahir, dan faktor lainnya."
BISNIS
Baca: Tak Lagi Defisit, BPJS Kesehatan Diyakini Bakal Catat Surplus Rp 2,56 Triliun