Aturan yang ditetapkan pada Senin, 31 Agustus 2020, itu dirilis untuk membantu masyarakat yang daya belinya terganggu akibat pandemi. Sejumlah penyesuaian yang diatur dalam kebijakan itu adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya.
Selain pembayaran iuran yang bisa ditunda, pemerintah juga memberi diskon pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Keringanan iuran JKK yang diberi hingga sebesar 99 persen, artinya peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya.
Baca selengkapnya tentang Jokowi di sini.
3. Buruh Tolak Omnibus Law, BKPM: Sampai Ayam Tumbuh Gigi Enggak Selesai
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tak semua buruh menyepakati klausul-klausul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Walhasil, pemerintah terus mencari jalan tengah agar RUU ini bermanfaat bagi semua pihak, seperti negara, pengusaha, buruh, maupun masyarakat secara luas.
“Menyangkut buruh, jujur dikatakan (Omnibus Law) kalau dihadapkan satu-satu dengan permintaan buruh dari A sampai Z, sampai ayam tumbuh gigi enggak selesai-selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi virtual, Selasa, 8 September 2020.
Bahlil mengatakan sulit memenuhi permintaan buruh 100 persen. Namun, ia menyebut setidaknya perumusan undang-undang itu akan memenuhi prinsip demokrasi bila 70-80 persen buruh menyepakati isi rancangannya.
Baca selengkapnya mengenai Omnibus Law di sini.
4. Menaker: 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji per Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan per hari ini total sebanyak 3.697.296 orang menerima bantuan subsidi gaji. Jumlah tersebut merupakan sebagian penyaluran dari tahap pertama dan tahap kedua.