TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Selasa, 8 September 2020, dimulai dari 59 negara yang tutup pintu untuk warga Indonesia dan keputusan Presiden Jokowi memberi diskon dan penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek di masa pandemi Covid-19. Selain itu ada soal Kepala BKPM yang menanggapi penolakan buruh atas Omnibus Law.
Ada juga soal Menaker yang menyebutkan 3,69 juta pekerja sudah terima subsidi gaji dan Edhy Prabowo yang dikabarkan positif Covid-19. Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. 59 Negara Tutup Pintu untuk Warga Indonesia, Ini Sikap Pemerintah RI
Sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Hingga Senin, 7 September 2020, total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 196.989 orang, adapun jumlah pasien sembuh total 140.652 orang, dan 8.130 pasien dilaporkan meninggal.
Salah satu negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September lalu dan berlaku mulai Senin, 7 September.
Baca Juga:
Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Corona di tiga negara tersebut meningkat tajam. Dinukil dari Majalah Tempo Edisi 5 September 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat.
Baca selengkapnya mengenai warga Indonesia di sini.
2. Tidak Hanya Beri Diskon, Jokowi Izinkan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu di antaranya mengatur diskon dan penundaan pembayaran sebagian iuran program jaminan pensiun di BPJS Ketenegakerjaan atau BP Jamsostek.