Langkah aman lainnya adalah dengan mengenali manfaat dan risiko, tidak hanya dilihat keuntungan semata karena semua produk investasi memiliki tingkat risiko dari kecil hingga besar. “Risiko nol itu investasi di SBN (Surat Berharga Negara) karena yang menerbitkan adalah negara,” ujar Tirta.
Selain itu, masyarakat diminta mengenali hak dan kewajiban dalam berinvestasi misalnya wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Salah satunya adalah nomor indentifikasi pribadi (PIN) yang harus diganti berkala dan dijaga aman.
Tirta juga meminta masyarakat sebelum berinvestasi untuk memastikan legal dan logis (2L) khususnya menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dan dalam waktu singkat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru.
Selain itu masyarakat diminta mewaspadai penawaran produk investasi yang memanfaatkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, klaim tanpa risiko, legalitas yang tidak jelas dan janji aset aman dan jaminan pembelian kembali.
BISNIS
Baca: 10 Fakta Kasus Jouska: CEO Gelontorkan Rp 13 M hingga Mengaku Tak Terima Uang