TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengizinkan perusahaan pelat merah mengangkat staf ahli, advisor, atau profesional sejenisnya melalui surat bernomor SE-9/MBU/08/2020. Hal ini diatur dalam surat edaran anyar terakhir 3 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebelumnya, kebijakan itu pernah dilarang sejak 2011 seperti tertuang dalam SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.
“Langkah yang dilakukan ini membuat semuanya jadi akuntabel,” tutur Staf Khusus Bidang Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.
Arya menjelaskan, saat Kementerian melarang pengangkatan staf ahli direksi dan komisaris, banyak perseroan justru mempekerjakan pihak luar secara tertutup. Ia mencontohkan tiga perusahaan besar, yakni PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.
Bahkan, ada perusahaan yang memiliki staf ahli sampai 12 orang dengan gaji Rp 100 juta lebih. Persoalan-persoalan ini, tutur Arya, membuat kementeriannya harus bergerak untuk mengatur lagi pengangkatan staf ahli.
Penataan tersebut meliputi jumlah staf yang direkrut oleh perusahaan pelat merah, yakni maksimal lima orang. Gaji mereka pun dibatasi Rp 50 juta per bulan dengan sistem honorarium.
“Jadi kalau ada yg bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya SE ini), justru kami rapikan, buat transparan dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” tutur Arya.