Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku BUJT menyatakan kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Sontak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan keberatannya lewat pernyataan terbuka kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ia mengatakan keputusan perseroan sangat tidak bijak lantaran dilakukan di masa pandemi.
“Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi ini sangatlah tidak bijak. Ekonomi yang potensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi ini. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik,” tutur Ridwan melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu, 5 September 2020.
Padahal di saat yang sama, Ridwan menuturkan perusahaan pelat merah lain berlomba-lomba menurunkan harga produknya. Bahkan beberapa di antaranya memberikan promo gratis hingga menggelontorkan subsidi.
Ridwan lantas meminta Jasa Marga meninjau ulang kebijakan penyesuaian tarif sampai perekonomian kembali stabil. “Karena itu bagian dari bela negara Anda,” tuturnya.
Baca: Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Jakarta-Bandung, Ridwan Kamil: Sangatlah Tak Bijak