2. UMKM Mau Dapat Diskon Biaya Tambah Daya PLN 75 Persen? Catat Syaratnya
EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Edison Sipahutar menyebut sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau industri kecil menengah yang hendak mendapat keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75 persen. "Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ujar dia di Kantor Pusat PLN, Jumat, 4 September 2020.
Pertama, kata Edison, pelanggan tersebut harus terdaftar di PLN sebelum tanggal 4 September 2020. Selain itu, penambahan daya harus dilakukan di layanan yang sama. Misalnya, pelanggan listrik prabayar hanya bisa menambah daya untuk layanan prabayar, begitu pula untuk pasca bayar.
"Kenapa? karena kita tidak mengganti meter, hanya MCD-nya," ujarnya. Syarat berikutnya adalah mereka tidak mengubah golongan tarifnya. Di samping itu, kenaikan juga hanya bisa dilakukan misalnya dari layanan 1 fasa ke 1 fasa lagi, begitu pula dari 3 fasa ke 3 fasa.
Sebelumnya, PLN meluncurkan program keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75 persen untuk memberdayakan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi bagi UMKM dan IKM dengan mengeluarkan Program 'Super Merdeka UMKM/IKM'. Layanan ini berlaku sejak 4 September 2020 hingga 3 Oktober 2020.
Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 VA sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.
Baca berita selengkapnya di sini.