Namun kemudian muncul gugatan uji materi oleh PT Donggi Senoro. Setelah itu, terbilah putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 yang membuat LNG telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN. "Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak putusan MA ini," katanya.
Dampaknya antara lain menjadikan KKKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG wajib dikukuhkan sebagai PKP. Kondisi ini, kata Susana, berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak.
Selain itu, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak. Menurut dia, beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.
Baca juga: Kepala SKK Migas Ungkap 3 Penyebab Lambatnya Perkembangan Proyek Blok Masela
FAJAR PEBRIANTO