TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas menyambut positif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada impor gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG). Penghapusan ini diputuskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 yang berlaku 24 Agustus 2020.
"Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik," kata Juru Bicara SKK Migas, Susana Kurniasih dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 9 jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang bebas PPN impor. Ketentuan ini termuat dalam PP Nomor 81 Tahun 2015. Barulah kemudian beleid ini diubah lewat PP Nomor 42 Tahun 2020.
LNG pun dimasukkan ke dalam Pasal 1 PP ini. Sehingga, berhak untuk menerima pembebasan PPN impor, termasuk untuk proses penyerahannya. "Terbitnya PP ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi pemerintah," kata Susana.
Susana menceritakan soal Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah alias UU PPN. Di dalamnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non-BKP.