Apabila dirinci, penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas alias migas mengalami penurunan yang cukup dalam. Hingga Juli 2020, penerimaam Pajak Penghasilan Migas hanya Rp 19,8 persen. Dibandingkan dengan tahun lalu yang berhasil mengumpulkan Rp 33,5 triliun, penerimaan pajak migas ini tumbuh negatif 44,3 persen.
"Ini adalah penurunan akibat dua hal yaitu harga minyak yang jauh lebih rendah, serta lifting kita baik minyak dan gas yang di bawah target APBN," tutur Sri Mulyani.
Berikutnya, pemerintah tercatat mengumpulkan pajak non migas sebesar Rp 582,1 triliun atau terkontraksi 13,1 persen dari periode yang sama tahun lalu. Apabila diperinci, penerimaan PPh non migas tercatat Rp 349,8 triliun atau terkontraksi 13,5 persen dari tahun lalu.
Pajak Pertambahan Nilai pun tercatat Rp 246 triliun atau terkontraksi sekitar 12 persen dari tahun lalu. "Ini menggambarkan kepada denyut ekonomi kita meski ada beberapa sektor yang bebas PPN. PPN itu relatif menggambarkan kegiatan ekonomi kita," kata Sri Mulyani.
Kontraksi juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan yang hanya terkumpul Rp 9,5 triliun alias turun 24,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca juga: Kemenkeu: Banyak UMKM yang Belum Tahu Program Gratis Pajak
CAESAR AKBAR