Terkait rencana perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Mandiri menyambut baik wacara tersebut.
Menurut Ahmad Siddik, pada saat kebijakan itu berakhir pada Maret 2021, sebagian debitur yang telah direstrukturisasi telah berhasil bangkit. Saat itu sebagian dari mereka masih akan membutuhkan tambahan relaksasi.
Bank Mandiri mempertimbangkan untuk memberikan kembali restrukturisasi kredit dengan melihat kondisi debitur. Perpanjangan restrukturisasi itu juga dinilai akan membantu UMKM untuk bertahan di tengah krisi dan kembali bangkit.
“Sehingga apabila OJK berkenan memperpanjang POJK 11 tersebut, ini akan digunakan untuk membantu para debitur terutama di segmen UMKM,” ujarnya.
Baca juga: Uang Baru Rp 75 Ribu Bisa Ditukar di Bank Mandiri, Apa Syaratnya?