"Ketidakmampuan pelaku usaha yang dinyatakan pailit untuk memenuhi hak konsumen menempatkan konsumen di posisi sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak untuk didahulukan. Maka itu perlu kehadiran negara dalam melindungi konsumen perumahan untuk tetap memperoleh haknya," katanya.
Ia menyampaikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan negara menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan/memanfaatkan barang dan/atau jasa.
Perwakilan dari Kementerian PUPR, Kethut Djadi menyampaikan developer harus memiliki kepastian peruntukan ruang, perizinan pembangunan, hingga kepastian status tanah.
"Terkait perlindungan konsumen banyak masyarakat terjebak, pengembang menggunakan artis sehingga menjadi seolah-olah sah," katanya.
Ia meminta calon pembeli untuk mempelajari isi PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah) paling kurang tujuh hari kerja, PPJB wajib ditandatangani di depan notaris.
Baca juga: PSBB Diperlonggar, Bos BTN: Permintaan Kredit Perumahan Naik