TEMPO.CO, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan di tahun ini.
"Masih banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen, developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain," ujar Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020.
Ia mengemukakan pengaduan sektor perumahan menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 78 persen dari 890 pengaduan di sepanjang 2020 ini.
Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim mengatakan ketiadaan pertanggungjawaban dari pelaku usaha yang dinyatakan pailit menjadi salah satu faktor tingginya pengaduan perumahan.
Ia mengemukakan hukum kepailitan yang dikenal salah satunya prinsip "structured creditors", yaitu memberikan keuntungan kepada kreditur separatis maupun kreditur yang memiliki hak didahulukan (preferen) atau kreditur yang memiliki Hak Tanggungan.