PT KCI juga kembali mengingatkan aturan tambahan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19 yaitu bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk. "Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama," tutur Anne.
PT KCI pun mengimbau kepada pengguna jasa untuk tetap tertib saat akan masuk ke stasiun dan di dalam KRL, mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk stasiun dan naik KRL, menggunakan masker, menjaga jarak antar pengguna baik di area stasiun maupun di dalam KRL, serta mengikuti marka dan arahan dari petugas di lapangan demi kesehatan bersama.
CAESAR AKBAR