TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan nasional penyedia jasa energi, PT Elnusa Tbk (Elnusa) menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap ke satu 2020 (Sukuk) senilai Rp 700 miliar untuk jangka waktu lima tahun dengan cicilan imbal hasil ijarah sebesar 9 persen per tahun. Sukuk ini secara resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini tanggal 12 Agustus 2020.
Direktur Utama Elnusa, Ali Mundakir mengemukakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk ini, akan digunakan untuk pembelian aset peralatan jasa hulu migas dan/atau pengembangan infrastruktur jasa hilir migas. "Dalam rangka ekspansi usaha serta untuk penambahan modal kerja Perseroan," kata dia keterangan tertulis, Rabu 12 Agustus 2020.
Penerbitan Sukuk ini merupakan yang pertama kali ditawarkan oleh Elnusa dan merupakan tahap awal dari rencana keseluruhan nilai emisi sebesar maksimum Rp 1,5 triliun. Pada tahap pertama ini, Elnusa menawarkan Sukuk dengan peringkat “idAA-(Sy)” dengan outlook untuk peringkat Perusahaan adalah Stabil.
Menurutnya, peringkat ini mencerminkan posisi perusahaan dalam hal kondisi arus kas maupun likuiditas yang kuat dengan adanya diversifikasi pendapatan di bidang jasa energi serta dukungan dari induk Perusahaan PT Pertamina (Persero).
Dengan berbagai kondisi global yang sedang tidak menentu saat ini, kata Ali, ternyata antusiasme investor terhadap Sukuk yang pertama kali diterbitkan oleh Elnusa sangatlah positif. Sukuk ini tercatat mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribed.