Pada hakikatnya, kata Sigit, masuknya perencana keuangan sebagai Pihak Pelapor merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi tersebut. Ini berguna untuk terus menjaga integritasnya.
"Dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang menjadikannya sebagai sarana menutupi hasil kejahatannya,” kata eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tersebut.
Sementara itu, Farah Dini Novita menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diterima timnya. Ia juga menyampaikan harapannya bahwa Jouska Indonesia dapat berkontribusi menjaga integritas ekonomi negara.
“Sudah selayaknya sinergi antara Jouska dengan regulator seperti PPATK diperkuat,” kata dia.
Adapun saat ini, semua kegiatan Jouska sudah dihentikan sementara sejak 24 Juli 2020. Sebab Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Jouska telah melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.
FAJAR PEBRIANTO