Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain perencana keuangan, ada juga advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, dan yang lainnya.
“Kami lebih suka menyebut Pihak Pelapor sebagai mitra kerja PPATK, karena praktiknya kerja PPATK tidak sempurna tanpa dukungan dari para mitra kerja kami tersebut,” kata Kiagus Ahmad Badaruddin kepada tim Jouska yang hadir dalam pertemuan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit mengatakan profesi perencana keuangan ikut serta dalam rezim anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Menurut dia, ini tidak lepas dari standar internasional yang telah mengatur itu.
Standar yang dimaksud adalah Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), sebuah organisasi internasional anti-pencucian uang.
FATF menyatakan profesi seperti perencana keuangan yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa wajib melaporkan transaksi tersebut kepada lembaga intelijen keuangan, dalam hal ini PPATK.