Oleh karena itu, menurut Suharso, perlu adanya penyamaan persepsi guna akselerasi pelaksanaan SDI. Penyamaan persepsi terutama dilakukan terhadap maksud, tujuan dan pembagian tugas tiap pemangku kepentingan.
SDI akan mengintegrasikan data yang dimiliki instansi pemerintah pusat dan daerah. SDI ini akan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 pada Juni tahun lalu. Dalam beleid ini disebutkan, pelaksanaan Satu Data Indonesia tidak terlepas dari Dewan Pengarah yang terdiri dari lintas kementerian/ lembaga.
Mereka adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain itu, terdapat pembina data yang terdiri dari tiga kementerian/ lembaga, yakni BPS, BIG dan Kementerian Keuangan.