TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah menyusun model skema kredit atau pembiayaan melawan rentenir. Model ini nantinya akan menjadi rujukan bagi tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) untuk mengimplementasikan kredit atau pembiayaan melawan rentenir.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristrianti Puji Rahayu menyebutkan, kredit atau pembiayaan itu diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
Dalam model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp 50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Dengan model ini, harapannya dapat mengurangi ketergantungan UMK terhadap entitas kredit informal atau ilegal.
Saat ini ada 114 TPAKD yang telah dikukuhkan untuk memajukan dan mengembangkan pelaku UMK di daerah. Dari jumlah itu, ada 15 TPAKD yang telah mengimplementasikan model kredit melawan rentenir.
Adapun kelima belas TPKAD tersebut yaitu di Kabupaten Kebumen, Banyumas, Purbalingga, Wonogiri, Tabalog, Kota Surakarta, Tasikmalaya, Malang, Sukabumi, Magelang, Provinsi Jawa Tengah, DIY, Sumatra Utara, Jambi, dan NTT. Selanjutnya, Provinsi NTB akan menyusul pada Agustus mendatang.