Dedi khawatir, kebijakan itu pada akhirnya akan membuat Pertamina diprivatisasi. Privatisasi ini termasuk untuk pengelolaan hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Adapun gugatan serikat pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juli 2020, melalui mekanisme daring. Firma Hukum Sihaloho & Co ditunjuk sebagai pembela serikat.
Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho mengatakan privatisasi subholding Pertamina berdampak bagi masyarakat. Ia mencontohkan penentuan harga BBM dan LPG yang nantinya tidak lagi mempertimbangkan daya beli warga. “Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara karena akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” katanya.
Janses menuding, proses privatisasi subholding Pertamina memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut melarang induk perusahaan BUMN tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi. “Namun, terhadap anak perusahaan persero, pasal itu memiliki multi-tafsir membuka peluang untuk diprivatisasi,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait gugatan ini, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, belum memberikan responsnya.