Menurutnya, pengesahan itu adalah manifestasi proposal perdamaian yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur pada waktu rapat voting atas rencana perdamaian.
"Debitur memang harus penuhi janji-janji yang dalam rapat perdamaian sesuai periode-periode yang ditawarkan. Yang mana dalam hasil voting mayoritas kreditur menyetujui hasil atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitur kepada pihak kreditur," ujar Martin.
Martin menyampaikan, dalam rencana perdamaian yang ditawarkan kreditur dan disetujui para kreditur, periode pembayarannya itu dicicil bulanan dan semua bunga dihapuskan. Selain itu, koperasi memprioritaskan pembayaran kepada kreditur yang sakit dan lanjut usia.
Mengenai skema yang ditawarkan, dia menjelaskan periode pembayaran yang dilakukan bertahap. Tahapan disesuaikan dengan besaran nominal.
Dalam proposal perdamaian, untuk proses pencairan dana nasabah, disebutkan bahwa pengurus KSP Indosurya akan memendekkan tenor pengembalian dana debitur, dengan angsuran berdasarkan jumlah dana kelolaan atau Asset Under Management (AUM).
Kemudian, untuk AUM sampai dengan Rp100 juta akan diberikan uang muka (Down Payment) sebesar 10 persen yang akan dibayarkan pada September 2020.
Pengurus PKPU lainnya, Muhammad Arifudin mengatakan, dengan dibacakannya putusan oleh majelis hakim, artinya mengikat semua kreditur baik kreditur yang mendaftarkan tagihan maupun kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan.
Di persidangan, Majelis hakim Pengadilan Niaga memutus pengesahan homologasi perkara PKPU antara Indosurya Cipta dengan para kreditur berdasarkan hasil voting yang dihadiri 4.724 anggota mewakili 1,1 juta anggota lainnya dilakukan pada Kamis (9/7) lalu.
"Mengingat telah disahkannya perjanjian perdamaian ini, maka sesuai dengan asas hukum yang berlaku maka putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan jasa pengurus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dengan PKPU akan ditetapkan kemudian akan ditetapkan tersendiri," kata Majelis Hakim PKPU Indosurya, Susanti Asri Wibawani.
Susanti menyatakan, putusan hakim itu telah mengikat secara hukum rencana perdamaian KSP Indosurya dalam PKPU tertanggal 8 Juli 2020 yang telah diajukan oleh termohon atau nasabah.
ANTARA