TEMPO.CO, Jakarta - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau Koperasi Indosurya siap membayar dana nasabah usai pengesahan perdamaian atau homologasi perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir pekan ini.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Juniver Girsang mengatakan, dengan pengesahan perdamaian tersebut, KSP Indosurya selaku debitur harus menjalankan kesepakatan yang disampaikan di hadapan nasabah selaku kreditur saat persidangan.
"Homologasi ini adalah hal yang memang kita inginkan dan pas untuk debitur dan kreditur. Dengan homologasi, berarti debitur harus menjalankan apa yang ditawarkan dalam proposal perdamaian. Kepada kreditur juga diharapkan mendukung kelanjutan KSP Indosurya agar bisa berjalan normal kembali. Sehingga, proposal perdamaian bisa dilaksanakan dengan baik," ujar Juniver dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.
Hal sama ditegaskan kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya yang mengapresiasi dan menyambut baik putusan majelis hakim yang mengesahkan homologasi antara KSP Indosurya dengan para kreditur sesuai skema proposal perdamaian.
"KSP Indosurya akan melaksanakan skema tersebut sesuai jadwal yang telah disampaikan. Kami tim kuasa hukum mengucapkan terima kasih atas dukungan-dukungan kreditur yang mendukung perdamaian ini," ujar Hendra.
Sementara itu, pengurus PKPU Martin Patrick Nagel menjelaskan, setelah adanya putusan homologasi tersebut, debitur akan melaksanakan apa yang telah direncanakan dalam perjanjian perdamaian.