Lebih lanjut, Andreau memastikan pihaknya tidak bakal memandang bulu dalam menangkap pelaku yang melakukan tindak penyelundupan benih lobster. Kementerian bekerja sama dengan aparatur untuk mengawasi seluruh kegiatan pencurian ikan maupun sumber daya maritim lainnya.
“KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan secara detail terhadap seluruh kegiatan ilegal dalam ruang lingkup KKP dan melalui Satgas 115 mempertegas pemberantasan penyelundupan benih bening lobster,” ucap Andreau.
Baca berita selengkapkan soal sikap KKP terkait penangkapak Lim Swie King dalam kasus ekspor benih lobster di sini.
2. Terawan Teken Aturan Rapid Test, Nasib Penumpang Transportasi?
Kementerian Perhubungan angkat bicara keputusan teranyar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal penggunaan rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan, pihaknya masih mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya, penumpang transportasi umum maupun pribadi jarak jauh masih harus menyertakan dokumen hasil rapid test dan tes swab PCR.
“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE Nomor 9 tahun 2020,” kata Adita kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.