TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub akan merancang regulasi yang memayungi pesepeda menyusul meningkatnya tren kegiatan gowes di masyarakat pada masa pandemi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan draf beleid ini akan melewati proses uji publik pada pekan depan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung.
“Aturan ini tujuannya untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan,” tuturnya dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Selasa petang, 7 Juli 2020.
Budi Setiyadi mengatakan, ada tiga hal yang akan diatur oleh Kementerian terkait kegiatan bersepeda. Ketiganya adalah persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda.
Di samping itu, Kementerian akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda. Di antaranya sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung. Nantinya, tutur Budi, pemerintah pusat bakal memberikan kelonggaran bagi daerah untuk menyesuaikan aturan sesuai dengan kondisi lingkungannya masing-masing.
Dalam menyusun regulasi, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang. Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.
Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.
Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang. Budi memastikan rancangan ini masih terus dikaji dan mungkin dapat berubah sesuai dengan masukan sejumlah pihak.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA