TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi rekomendasi dari Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang meminta
kebijakan tarif batas atas (TBA) dan batas bawah (TBB) tiket pesawat kelas ekonomi untuk dievaluasi.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah tujuh maskapai penerbangan nasional dinyatakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
"Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2020.
Selain mengevaluasi kebijakan tarif TBA dan TBB penerbangan kelas ekonomi, KPPU juga merekomendasikan kepada Kemenhub untuk segera merumuskan kebijakan-kebijakan dalam membantu maskapai mengatasi Covid-19, berupa regulasi dan paket-paket ekonomi diantaranya mempermudah masuknya pelaku usaha baru dalam industri penerbangan.
Sejak awal proses, kata Adita, Kemenhub telah menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.
Adita menjelaskan, sepanjang tahun 2019 Kemenhub telah mengevaluasi kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019. Penerapan TBA dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.
Selain itu, Adita juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid -19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan yang luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara. Meskipun penerbangan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak kepada okupansi.
Pelayanan maskapai, menurut Adita, juga tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai dengan KM 106/2019. "Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” katanya.
Lebih jauh, Adita menyebutkan, Kemenhub akan terus mengawasi, menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta menjamin konektivitas di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun, tujuh maskapai yang terlibat dalam kasus ini, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).