Rapat inilah yang menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja. Selanjutnya, pada 2 Juni 2020, KPK pun mengirimkan surat resmi soal rekomendasi tersebut kepada tim program Kartu Prakerja.
Kemudian pada 18 Juni 2020, KPK mengadakan konferensi pers soal rekomendasi mereka tersebut. Menurut Rudy, isinya sama dengan rekomendasi yang sudah diterima pemerintah pada rapat 28 Mei 2020 lalu.
Sejak 28 Mei 2020, pemerintah telah membentuk tim teknis untuk perbaikan tata kelola ini. Tim ini diketuai oleh Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung. Wakilnya yaitu Deputi Ekonomi Kementerian Sekretaris Negara. "Saya sekretaris," kata Rudy.
Salah satu perbaikan yang sedang dilakukan adalah perbaikan pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 yang mengatur Kartu Prakerja. Saat ini, Perpres ini sedang diharmonisasi dan menunggu paraf menteri.
Di sisi lain, proses verifikasi juga sedang dilakukan BPKP terhadap pelaksanaan gelombang 1 hingga 3 program Kartu Prakerja. Kemudian, pendampingan hukum juga bakal diberikan oleh Kejaksaan Agung agar pelaksanaan program ini agar sesuai aturan hukum. "Kami secara sungguh-sungguh perbaiki tata kelola program ini," kata Rudy.