TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengungkapkan dalam sebulan terakhir pihaknya menerima banyak sekali laporan dari masyarakat soal lonjakan tagihan listrik.
Laode mencontohkan, salah satu keluhan datang dari pelanggan PLN yang tinggal di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelanggan itu keberatan ketika tahu tagihan listriknya melonjak secara bombastis. "Memang ada beberapa kasus lonjakan tagihannya bisa mencapai 2.000 persen," kata dia kepada Tempo, Kamis 18 Juni 2020.
Ia lalu menjelaskan, bahwa mula-mula pelanggan itu menceritakan bahwa tagihan normalnya hanya berkisar Rp 120 ribu sampai Rp 130 ribu sebulan. Namun, orang itu terkejut karena tagihan listriknya bulan Juni ini mencapai hingga Rp 2,7 juta.
"Kasus di Depok yang pernah datang ke kantor PLN Depok memprotes salah satunya menunjukkan data tagihan Rp 2,7 juta-an untuk bulan Juni ini," ucapnya.
Laode pun meminta penjelasan dari salah satu direksi PLN kenapa tagihan itu bisa melonjak bisa sangat signifikan. PLN lantas menjelaskan bahwa lonjakan tagihan listrik pelanggan asal Depok itu terjadi karena petugas pencatatan lapangan tak menghitung berdasarkan penggunaan kWh meternya.
Petugas tak menghitung langsung karena tak bisa masuk ke dalam lingkungan rumah tempat melihat meteran itu karena ada anjing. "Jadi enggak bisa masuk petugas listrik itu," kata Laode sambil menirukan penjelasan direksi PLN.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Laode menuturkan, bahwa pelanggan PLN di Depok tersebut sebelumnya membayar tagihan listrik tak sesuai dengan penggunaan daya yang sebenarnya. Karena tidak dilakukan pencatatan dengan benar, tagihan listrik pelanggan tersebut terakumulasi di Juni ini menjadi Rp 2,7 juta.