"Informasi ini tentu kami percaya sementara, karena informasi langsung diberikan oleh salah satu direktur PLN kepada kami tiga hari lalu," ucap Laode.
Ada juga kasus tagihan listrik yang melonjak dari normalnya cuma Rp 2 juta sebulan menjadi Rp 20 juta atau naik 1.000 persen. Kasus ini terjadi oleh tukang las di Malang, Jawa Timur.
Setelah dikonfirmasi, kata Laode, PLN lalu menjelaskan sebab tagihan listrik konsumen asal Malang itu naik karena adanya kerusakan alat milik pengusaha las tersebut. Alat yang dimaksud adalah kapasitor untuk mengompensasi penggunaan listrik dari alat las. "PLN tidak mengada-ada."
Sebelumnya Direktur Utama PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan tera ulang meteran pelanggan untuk memastikan keakuratan pencatatan tagihan. Sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2014, tera ulang dilakukan untuk kWh meter yang berusia diatas 15 tahun.
"Dari data kami menunjukkan per 15 Juni 2020, sebanyak 7,7 juta meter tua telah diganti, sisanya yakni sebanyak 8,3 juta meter tua sedang dalam proses," kata Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2020.
Berdasarkan analisa perseroan, Zulkifli menyebut, penggantian unit berusia di atas 15 tahun lebih efisien dibandingkan dengan tera ulang terhadap kWh meter. Di mana semua meter sebelum dipasang 100 persen peneraan dilakukan oleh badan metrologi dan diberikan segel, kemudian diberikan tes akurasi sebelum serah terima ke unit-unit sesuai SPLN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018, dalam hal tera ulang terhadap KWh meter, pengujian dapat dilakukan dengan uji sampel guna meningkatkan akurasi pembacaan penggunaan listrik pelanggan. "PLN pun sudah mengikuti peraturan yang berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Permendag tersebut untuk melakukan pembaruan meteran," ucapnya.