TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan pemerintah akan mengambil kebijakan yang tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat sekaligus mengamankan perekonomian nasional di era normal baru.
"Tantangan perdagangan global dan nasional semakin kompleks. Pemerintah tentu harus mengambil kebijakan untuk memprioritaskan keselamatan masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional di era normal baru," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2020.
Sejak pandemi Covid-19 meluas ke berbagai negara, Kementerian Perdagangan juga telah aktif melakukan berbagai mitigasi dampak dan memberikan respons kebijakan perdagangan.
Agus menyampaikan tiga poin terkait pentingnya peran sektor perdagangan untuk memajukan perekonomian nasional. Pertama, perekonomian dan kinerja perdagangan global dan nasional. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi global pada 2020 diprediksi banyak lembaga akan turun lebih dalam dari tahun-tahun sebelumnya
akibat pandemi Covid-19.
Secara umum, pelemahan pertumbuhan ekonomi dunia dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan kinerja perdagangan dua negara utama, yaitu Amerika Serikat dan Cina.
"Sedangkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan jauh lebih rendah dari target dalam APBN 2020, menjadi sekitar negatif 0,4 hingga 2,3 persen," ujarnya.
Kedua adalah lingkungan strategis yang mempengaruhi kebijakan sektor perdagangan guna memajukan perekonomian nasional. Agus mengatakan, Indonesia merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang diperhitungkan, negara demokrasi yang dinamis, dan memiliki posisi serta
peran penting dalam berbagai forum internasional.
Mendag menuturkan forum kerja sama internasional yang diikuti Indonesia akan selalu diarahkan untuk menjadi sarana bagi peningkatan akses industri dalam negeri. Forum tersebut diharapkan dapat terus mendorong Indonesia meningkatkan daya saing produk-produk domestik
di pasar global.
Ketiga, analisis internal dan eksternal terkait kebijakan sektor perdagangan. Agus menyebutkan tiga mandat yang diberikan Presiden Jokowi kepada Kementerian Perdagangan.
Yakni menjaga neraca perdagangan dengan mempercepat penyelesaian perundingan perdagangan terutama dengan negara-negara potensial tujuan ekspor, mengendalikan impor secara selektif, dan mengoptimalkan peranan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC), agar memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan transaksi ekspor di wilayah akreditasi
Ketiga mandat tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perdagangan Tahun 2020-2024.
HENDARTYO HANGGI