TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan pemerintah banjir kritikan dari Komisi Kesehatan DPR dalam rapat dengar pendapat pada Kamis sore ini, 11 Juni 2020. DPR mengkritik pemerintah karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat dewan sedang memasuki masa reses.
Wakil pemerintah yang hadir yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.
Kepada perwakilan pemerintah ini, sejumlah anggota komisi menyampaikan kritik. Salah satunya anggota komisi dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati.
Dengan terbitnya aturan kenaikan iuran saat reses, kata Kurniasih, maka DPR tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam rapat ini pun, Kurniasih sebagai perwakilan fraksi PKS tegas menolak kenaikan iuran baru ala pemerintah ini. Terlebih masyarakat juga sedang susah dengan Covid-19.
Awalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020 lewat Peraturan Presiden 75 Tahun 2019. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Februari 2020, MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan kenaikan iuran BPJS melanggar Undang-Undang (UU).
Awal Mei 2020, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS untuk kedua kalinya lewat Perpres 64 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020. Berbagai kritikan pun berdatangan karena Jokowi dianggap tidak mengindahkan putusan MA. Kini, Jokowi pun kembali digugat ke MA oleh KPCDI.
Tapi dalam rapat ini, Fachmi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan tak hanya berisi kenaikan iuran, tapi juga perbaikan tata kelola. Sehingga dengan Perpres ini, defisit BPJS diperkirakan hanya tersisa Rp 185 miliar pada akhir 2020.
"Harapannya Januari dapat lebih baik, dalam membayar Rumah Sakit juga agar tidak sampai gagal bayar," kata Fachmi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
Meski demikian, anggota komisi lainnya yaitu Dewi Asmara dari Fraksi Golkar juga menyerang keputusan pemerintah menaikkan iuran ini. Ia mengutip Putusan MA yang menyebut bahwa defisit BPJS tidak bisa dibebankan ke peserta.
Lalu, kritikan keras juga datang dari anggota komisi dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Saleh adalah salah satu anggota yang lantang menolak kenaikan iuran BPJS ala Jokowi ini sejak pertengahan Mei 2020.
Di depan Muhadjir, Terawan, dan Fachmi, Saleh meminta pemerintah melaksanakan Putusan MA dan menjalankan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola yang sudah disampaikan DPR dalam rapat-rapat sebelumnya. "Ini seakan-akan kami dikerjai," kata dia.