Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PIP Beri Keringanan Kredit bagi Pelaku UMKM

image-gnews
Pekerja menata kulit lumpia di Rumah Industri Rusun Griya Tipar, Jumat, 29 November 2019. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah yakni 6 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja menata kulit lumpia di Rumah Industri Rusun Griya Tipar, Jumat, 29 November 2019. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mendongkrak UMKM dengan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga cukup rendah yakni 6 persen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Investasi Pemerintah akan memberikan keringanan pembayaran kredit bagi penerima pembiayaan ultra mikro (UMi) yang terdampak Covid-19. Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah mengatakan kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan entitasnya terhadap pelaku UMKM dalam program pemulihan ekonomi nasional.

"Kami memberikan relaksasi yang terbagi atas dua bentuk, yaitu untuk debitur yang memiliki pinjaman sampai 4 Juni dan debitur yang akadnya ditandatangani setelah 4 Juni," ujar Ririn dalam konferensi pers virtual, Rabu, 10 Juni 2020.

Ririn menjelaskan, debitur yang memiliki pinjaman hingga 4 Juni akan memperoleh kelonggaran fasilitas pembayaran kewajiban pokok. Sedangkan debitur yang akadnya diajukan pasca 4 Juni bakal memperoleh keringanan gross period atau masa tenggang pembayaran kewajiban pokok.

Adapun lamanya masing-masing fasilitas yang diberikan maksimal ialah 6 bulan. Ririn menjelaskan, relaksasi pembayaran kredit itu akan diberikan secara selektif kepada debitur yang sesuai kriteria agar tepat sasaran.

Direktur Kerja Sama Pendanaan dan Pembiayaan PIP Muhammad Yusuf menjelaskan penerima relaksasi nantinya harus memiliki kriteria khusus. Pertama, PIP akan memberikan keringanan terhadap debitur dengan kolektibilitas lancar. Kualitas pembiayaan debitur dilihat sejak 29 Februari.

"Ini untuk mengantisipasi moral hazard agar keringanan diberikan bukan bagi debitur yang kolektibilitasnya sudah macet dari awal sebelum pandemi," ucapnya.

Adapun kriteria kedua, akad pembiayaan debitur telah tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi yang terintegrasi dengan Dukcapil. Kriteria ketiga, debitur memiliki usaha yang terdampak Covid-19. Terakhir, debitur harus menunjukkan iktikad baik dan kooperatif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alur pemberian relaksasi harus diawali dengan komunikasi antara debitur dan penyalur alias linkage. Nantinya, penyalur akan menginformasikan kepada debitur terkait adanya relaksasi pembayaran kredit.

Setelah itu, debitur akan mengajukan permohonan keringanan kepada PIP melalui linkage. Permohonan untuk debitur yang akadnya hingga 4 Juni harus disampaikan paling lambat 31 Juni 2020. Sedangkan debitur yang akadnya setelah 4 Juni, pengajuannya harus disampaikan paling lambat 30 November.

Seandainya permohonan diterima, PIP akan melakukan validasi melalui sistem informasi. "Melalui sistem itu kami cocokkan datanya. Secara langsung kami juga akan melakukan sampling dengan kata kunci untuk melihat debitur yang memperoleh relaksasi," tuturnya.

Bila proses validasi kelar, PIP akan menyampaikan data debitur yang memperoleh penundaan pembayaran kewajiban pokok. Selain kepada debitur, PIP pun akan memberikan relaksasi kepada penyalur yang turut terdampak dari kebijakan tersebut.

Adapun sejak pertama berdiri pada 2017, PIP telah melayani penyaluran kredit UMi kepada 2,13 juta debitur. Saat ini, debitur aktif tercatat mencapai 475 ribu. Sedangkan debitur yang masih memiliki outstanding mencapai 1,02 juta. Total penyaluran kredit baik untuk debitur aktif maupun outstanding sekitar Rp 3 triliun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

1 hari lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.


Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Dwiyanto Cahyo Sumirat memaparkan materinya saat menjadi salah satu narasumber dalam talkshow yang menjadi rangkaian peringatan HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 17 Mei 2024. Foto: Istimewa
Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.


Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

1 hari lalu

Deretan pedagang makanan kaki lima memenuhi kawasan Kramat Sentiong, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024. Pemerintah mewajibkan produk makanan, minuman maupun jasa sembelihan yang menghasilkan produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal. TEMPO/Subekti.
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL


Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi Membeli Mobil. shutterstock.com
Cegah Kerugian Saat Kredit Mobil, Perhatikan 5 Tips Berikut

Untuk ajukan kredit mobil ada beberapa hal perlu diperhatikan. Salah satunya mengukur kemampuan finansial jangka pendek maupun panjang. Apa lagi?


Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

2 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.


Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

3 hari lalu

Pelaku usahaindustri kecil dan menengah menerima Sertifikat Halal di Bale Asri Pusdai Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 September 2017. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar membagikan 750 sertifikat halal bagi pelaku usaha di 27 kabupaten dan kota guna mendorong kesadaran mereka akan pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.


Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

3 hari lalu

Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Garuda Indonesia Mempermudah Penumpang Beli Oleh-oleh Produk UMKM

Maskapai Garuda Indonesia meluncurkan program 'Garuda Indonesia Oleh-Oleh' untuk mempromosikan produk UMKM