TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, mengatakan langkah pemerintah membayar utang kepada sejumlah perusahaan pelat merah adalah sesuatu yang wajar. Sebab, pembayaran utang adalah kewajiban pemerintah kepada perseroan.
"Apakah wajar dibayar? Ya wajar membayar utang, jadi itu sebenarnya tidak perlu dipertanyakan," ujar Arya dalam wawancara di IDX Channel, Selasa, 9 Juni 2020. Ia mengatakan pembayaran utang tidak melihat bagaimana kondisi perusahaan saat ini.
Di samping itu, ia mengatakan dengan iklim bisnis yang tidak biasa akibat pandemi seperti saat ini, wajar kalau perusahaan-perusahaan mulai mencari pundi-pundi, termasuk dari pembayaran piutang. "Nah BUMN juga mengejar piutang itu ke pemerintah, jadi itu Rp 108 triliun namanya adalah pembayaran utang pemerintah," tutur Arya.
Sebelumnya, Arya mengatakan pemerintah memiliki utang kepada BUMN total sebesar Rp 108,48 triliun.
Adapun berdasarkan catatan Kementerian BUMN, utang pemerintah ke PT PLN (Persero) paling besar yakni Rp 48,46 triliun, disusul PT Pertamina (Persero) senilai Rp 40 triliun. Kemudian pada BUMN karya senilai Rp 12,16 triliun, Pupuk Indonesia Rp 6 triliun, PT Kimia Farma Rp 1 triliun, Perum Bulog Rp 560 miliar, dan PT KAI (Persero) Rp 300 miliar.
Dalam lain kesempatan, Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah segera membayar dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp 90,42 triliun yang merupakan kewajiban pemerintah. Dana ini dibayarkan setelah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak terkait program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
“Kami tidak mengklaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Itu kewajiban pemerintah yang harus dibayar,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut dia, kompensasi itu masuk dalam komponen belanja negara sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada BUMN dalam APBN 2020.
Adapun rinciannya adalah Pertamina mendapatkan kompensasi sebesar Rp 45 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres No 54 tahun 2020 sebesar Rp 7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp 37,83 triliun.
Sedangkan PLN, mendapatkan kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp 7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp 38,25 triliun. Untuk PLN, diusulkan akan dibayar kompensasinya secara penuh dan Pertamina dibayar 50 persen tahun ini dan sisanya diangsur hingga tahun 2022. “Kompensasi itu ketika realitanya mungkin lebih tinggi dari yang ditetapkan dari UU APBN,” katanya.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI