TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons kejadian terbaru dugaan penyiksaan terhadap dua Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan Cina. KKP mengusulkan penghentian sementara perekrutan dan penempatan ABK.
"Menghentikan penempatan ABK WNI pada kapal penangkapan ikan di luar negeri," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo kepada Tempo di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.
Sebelumnya, penyiksaan terhadap ABK diduga kembali terjadi setelah adanya laporan terbaru dari Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia, Reynalfi dan Andri Juniansyah, disebut telah mendapat siksaan di kapal Cina Lu Qian Yua Yu 901.
Mereka melaut sejak 24 Januari 2020. Tapi lima bulan bekerja, mereka tidak penrah menerima gaji. Bahkan, mereka justru mengalami kekerasan fisik dan intimidasi di atas kapal, dari kapten dan sesama ABK asal Cina.
Puncaknya pada Jumat, 5 Juni 2020. Andri dan Reynalfi melompat ke laut saat kapal melintasi Selat Malaka, di antara Provinsi Riau dan Malaysia. Setelah 7 jam mengapung, mereka pun akhirnya ditemukan dan mendapat pertolongan dari nelayan Tanjung Baai Karimun, Kepulauan Riau.
Sampai berita ini ditulis, Tempo masih terus menelusuri kondisi dari kedua ABK ini. Meski demikian, Agung mengatakan penanganan kesehatan ABK tersebut sesuai dengan protokol Covid-19. "Lalu mendorong pemenuhan hak-hak ABK," kata Agung.