TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga menjelaskan sebab PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tak bisa mendapatkan pendanaan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurutnya, maskapai pelat merah tersebut tak sepenuhnya dimiliki oleh negara melainkan sahamnya bisa dimiliki oleh swasta atau publik. "Garuda kan tidak boleh menerima PMN karena dia 60 persen dimiliki negara serta sisanya dimiliki oleh pihak lain. Mau gak mau, gak bisa menerima PMN," kata Arya diskusi virtual, Jumat 5 Juni 2020.
Arya menjelaskan, mekanisme dari PMN adalah investasi langsung yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan pelat merah. Oleh karenanya, BUMN tidak diwajibkan mengembalikan dana tersebut.
Dengan tak bisa menerima PMN, kata Arya, Pemerintah mencarikan jalan keluar lainnya guna menyehatkan satu-satunya maskapai nasional tersebut, yakni dengan dana talangan atau utang dengan negara sebagai jaminannya.
Dengan mekanisme tersebut, Garuda Indonesia harus mengembalikan dana itu kepada beserta dengan bunganya. Arya mengatakan, terkait dana talangan telah dinegosiasikan kepada dua belah pihak agar tak semakin memberatkan perseroan. "Utangnya ditanggung bersama dengan pemilik tidak hanya ditanggung sendiri (oleh Garuda)."
Dari total dana talangan atau pinjaman yang disiapkan pemerintah senilai Rp 19,65 triliun, Garuda Indonesia mendapatkan Rp 8,5 triliun. Kemudian sisanya dibagikan kepada empat perusahaan pelat merah lainnya, yakni PT KAI (Persero), Perumnas, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. dan PT Perkebunan Nusantara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra memastikan dana talangan yang digelontorkan pemerintah kepada perseroan tidak akan dipakai untuk membayar utang. Keputusan itu sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan kepada perusahaan.
"Sinyal utama yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan, ini (dana talangan) tidak boleh diperuntukkan buat bayar sukuk," tutur Irfan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat, 5 Juni 2020.
Dalam penggunaanya, Irfan menyebut, peruntukan dana talangan harus disesuaikan dengan instrumen yang dipersyaratan oleh pemerintah. Musababnya, menurut dia, dana talangan tersebut merupakan dana pinjaman alias bantuan berbentuk loan sehingga penggunaannya mesti dirundingkan bersama antara perusahaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
FRANCISCA CHRISTY ROSANA