Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Jemaah Haji Bisa Dapat Dana Manfaat, Ini Syaratnya

image-gnews
Jamaah melaksanakan Salat Jumat di Masjidil Haram dibawah suhu lebih dari 40 derajat celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat 12 Juli 2019. Jamaah mulai berdatangan dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah Haji 1440H. Antara Foto/Hanni Sofia
Jamaah melaksanakan Salat Jumat di Masjidil Haram dibawah suhu lebih dari 40 derajat celcius di Mekkah, Arab Saudi, Jumat 12 Juli 2019. Jamaah mulai berdatangan dari berbagai negara untuk melaksanakan ibadah Haji 1440H. Antara Foto/Hanni Sofia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Untuk jemaah yang tertunda berangkat haji hingga tahun depan ini akan mendapat dana manfaat bila tak menarik biaya pelunasannya.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jemaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat.

Dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021. “Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp 25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” kata Fachrul saat konferensi virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Nilai manfaat ini diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan biaya ibadah perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan. Kendati begitu, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran.

Di sisi lain, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Fachrul.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

Sebelumnya, kebijakan pembatalan haji dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Fachrul mengatakan keputusan ini telah melewati sejumlah kajian. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.

Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan ibadah haji.

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori menjelaskan lebih lanjut soal dana manfaat bisa diperoleh bagi calon jemaah haji yang tak menarik biaya pelunasannya. Adapun besaran dana pelunasannya adalah biaya total haji dari tiap-tiap embarkasi keberangkatan dikurangi dengan setoran awal Rp 25 juta.

"Selisih itu yg disebut sebagai dana pelunasan yang jika tidak diambil jemaah, maka dana pelunasan itu akan disimpan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) hingga tahun depan. Dari dana pelunasan yang disimpan di BPKH itulah akan ada nilai manfaat yang diberikan ke jemaah yang bersangkutan," ujar Khoiron pada Tempo.

Khoiron mengatakan hingga saat ini belum ada angka pasti besaran manfaat yang akan diterima jemaah haji. Angka tersebut akan dihitung oleh BPKH. Adapun dana pelunasan pun bervariasi bergantung embarkasinya atau berkisar Rp 6-16 juta per jemaah.

BISNIS | CAESAR AKBAR

Catatan koreksi:

Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber. Judul semula 'Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat Rp 6 Juta' diubah menjadi 'Calon Jemaah Haji Bisa Dapat Dana Manfaat, Ini Syaratnya' pada pukul 11.01 WIB, Selasa, 9 Juni 2020. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

5 jam lalu

Jemaah haji kloter BTH 1 menaiki bus di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.


3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

22 jam lalu

Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah jemaah calon haji sebelum disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 25 Maret 2021. Sebanyak 1.200 jemaah calon haji Embarkasi Kota Palembang mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat utama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi agar dapat berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.


Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

1 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

Berikut saran pakar kesehatan agar tidak mengalami serangan panas dan dehidrasi selama menjalani ibadah haji.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

1 hari lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

2 hari lalu

Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.


Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.


Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

3 hari lalu

Jemaah calon haji kloter satu antre menunggu pemeriksaan kesehatan dan pemberian gelang identitas saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, 27 Juli 2017. Mereka akan diberangkatkan pada Jumat dinihari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.


Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

3 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.


Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.