TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini. Untuk jemaah yang tertunda berangkat haji hingga tahun depan ini akan mendapat dana manfaat bila tak menarik biaya pelunasannya.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, dana yang disetorkan jemaah akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji secara terpisah. Dari pengelolaan ini, jemaah haji akan mendapat lebih banyak manfaat.
Dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021. “Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp 25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” kata Fachrul saat konferensi virtual, Selasa, 2 Juni 2020.
Nilai manfaat ini diberikan kembali kepada jemaah berdasarkan biaya ibadah perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan. Kendati begitu, pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi jemaah yang ingin menarik kembali uang setoran.
Di sisi lain, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” kata Fachrul.
Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
Sebelumnya, kebijakan pembatalan haji dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Menteri Fachrul mengatakan keputusan ini telah melewati sejumlah kajian. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.
Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan ibadah haji.
Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori menjelaskan lebih lanjut soal dana manfaat bisa diperoleh bagi calon jemaah haji yang tak menarik biaya pelunasannya. Adapun besaran dana pelunasannya adalah biaya total haji dari tiap-tiap embarkasi keberangkatan dikurangi dengan setoran awal Rp 25 juta.
"Selisih itu yg disebut sebagai dana pelunasan yang jika tidak diambil jemaah, maka dana pelunasan itu akan disimpan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) hingga tahun depan. Dari dana pelunasan yang disimpan di BPKH itulah akan ada nilai manfaat yang diberikan ke jemaah yang bersangkutan," ujar Khoiron pada Tempo.
Khoiron mengatakan hingga saat ini belum ada angka pasti besaran manfaat yang akan diterima jemaah haji. Angka tersebut akan dihitung oleh BPKH. Adapun dana pelunasan pun bervariasi bergantung embarkasinya atau berkisar Rp 6-16 juta per jemaah.
BISNIS | CAESAR AKBAR
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber. Judul semula 'Batal Berangkat, Calon Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat Rp 6 Juta' diubah menjadi 'Calon Jemaah Haji Bisa Dapat Dana Manfaat, Ini Syaratnya' pada pukul 11.01 WIB, Selasa, 9 Juni 2020.