TEMPO.CO, Jakarta -Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Koperasi Syariah 212 dan puluhan koperasi lainnya. Permintaan maaf disampaikan karena Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan mereka sebagai koperasi yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal lewat aplikasi Google Playstore.
“Kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada koperasi tersebut,” kata Tongam Lumban Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.
Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung pada saat rapat klarifikasi dengan puluhan koperasi tersebut dan Kementerian Koperasi dan UKM beberapa hari lalu. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan dengan surat para saat memberitahukan normalisasi 35 koperasi ini. “Atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata Tongam.
Kejadian ini berawal pada 22 Mei 2020 tersebut. Satgas OJK mengumumkan adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Sehingga, mereka pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi tersebut.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan sebagian besar ternyata adalah koperasi legal yang membuat aplikasi di Playstore hanya untuk melayani anggota mereka sendiri. Mereka tidak melayani pinjaman online ke luar anggota yang memang dilarang, ketika tidak terdaftar di OJK. Akan tetapi, Zabadi menyebut aplikasi miliki puluhan koperasi ini sudah kadung diblokir oleh OJK.
Walhasil, sebanyak 36 koperasi mengadu kepada pemerintah. Maka diadakanlah pertemuan antara koperasi ini dan kementerian, serta Satgas OJK. Pertemuan dipimpin oleh Zabadi. Dari 36, kata sebanyak 35 koperasi bisa membuktikan bahwa mereka legal dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota.
Sehingga, mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK. Kemarin, Jumat, 29 Mei 2020, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan siaran pers soal normalisasi bagi 35 koperasi yang sempat dicap pemberi pinjaman online ilegal ini.
Koperasi Syariah 212 adalah salah satu di antara 35 koperasi yang dipulihkan statusnya oleh OJK. Ini adalah koperasi yang lahir dari semangat aksi damai 212. Dikutip dari laman resminya, Koperasi ini diisi oleh sejumlah tokoh publik seperti penceramah AA Gym sebagai anggota Dewan Penasehat dan ekonomi Islam, Muhammad Syafii Antonio sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus. Salah satu produk dari koperasi ini adalah Koperasi 212Mart yang sudah memiliki ratusan gerai di berbagai daerah di Indonesia.
Sementara 1 koperasi tetap diblokir karena melayani anggota di luar kota. Padahal, mereka berstatus koperasi primer kabupaten kota yang hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut, sesuai UU Perkoperasian. Lalu, 5 koperasi belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK. Sehingga, 41 koperasi yang masuk dalam 50 daftar OJK ini.