TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri telah menyetujui restukturisasi kredit secara efektif kepada lebih dari 300.000 debitur terdampak covid-19 dengan nilai baki debet mencapai sekitar Rp 58 triliun hingga akhir April 2020. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan debitur UMKM yang menggunakan skema penundaan pembayaran cicilan pokok dan bunga.
Kebijakan restrukturisasi kredit debitur terdampak covid-19 dengan mengacu pada ketentuan nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Sesuai dengan beleid tersebut, kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan, perseroan telah menyusun kebijakan internal untuk mempercepat proses persetujuan restukturisasi, serta melakukan proses pelaporan secara khusus.
“Kami juga menyambut baik beberapa pelonggaran ketentuan perbankan, khususnya terkait aturan kecukupan modal yang disampaikan dalam Surat OJK kemarin karena akan memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19,” kata Rully dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.
Rully pun memastikan perseroan masih memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan baik di jangka pendek maupun jangka panjang. Kecukupan likuiditas tersebut antara lain ditunjukkan oleh LCR dan NSFR yang masing-masing berada di kisaran 170 persen dan 112 persen.
"Dengan realisasi LCR dan NSFR yang tinggi tersebut, penyesuaian kewajiban pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 85 persen memberikan kelonggaran likuiditas yang lebih banyak bagi Bank Mandiri untuk pemanfaatan aset likuid yang tersedia," kata Rully.
CAESAR AKBAR