Tips Mengelola THR di Tengah Pandemi Covid-19

Pedagang melayani konsumen yang berbelanja busana muslim di pusat perbelanjaan Pasar Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat 1 Mei 2020. Pedagang yang berjualan busana muslim di pusat perbelanjaan itu mengeluh sejak sebulan terakhir omset penjualan menurun hingga 75 persen akibat kurangnya aktivitas warga di luar rumah terkait wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pedagang melayani konsumen yang berbelanja busana muslim di pusat perbelanjaan Pasar Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jumat 1 Mei 2020. Pedagang yang berjualan busana muslim di pusat perbelanjaan itu mengeluh sejak sebulan terakhir omset penjualan menurun hingga 75 persen akibat kurangnya aktivitas warga di luar rumah terkait wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Dimas Ardhinugraha, memberikan sejumlah tips untuk mengelola Tunjangan Hari Raya atau THR di tengah Pandemi Covid-19.

"Prioritas pertama tunaikan kewajiban membayar THR orang lain dan zakat fitrah," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Mei 2020.

Setelah menerima THR dari perusahaan, Ia meminta masyarakat segera membayarkan THR ke orang-orang yang telah banyak membantu, seperti asisten rumah tangga, petugas keamanan, dan kebersihan di lingkungan.

Di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang merosot penghasilannya atau bahkan kehilangan mata pencaharian. "Zakat anda tentunya akan sangat bermanfaat bagi mereka," ujarnya.

Prioritas kedua, dia menyarankan untuk menempatkan dana perayaan Lebaran (makanan, baju baru, dan mudik) sebagai prioritas kedua.

Kemudian, ia menyarankan untuk melunasi utang konsumtif. Walau ada kelonggaran dari pemerintah dan institusi pemberi pinjaman.

"Hal ini penting dilakukan untuk menghindari snowball effect dari bunga kredit, jikalau tiba-tiba penghasilan kita berkurang atau hilang sebagai efek pandemi yang belum jelas kapan akan berakhir ini," kata dia.

Prioritas ketiga, setelah menunaikan kewajiban membayar THR, zakat, dan melunasi utang, jika masih ada sisa dana THR, sebaiknya jangan digunakan untuk belanja konsumtif atau untuk hal-hal yang tidak perlu. Manfaatkan untuk mengisi pos dana darurat.

Dana darurat ini, kata dia, akan sangat berguna di saat kita mengalami musibah yang tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, motor atau mobil rusak, dan lain sebagainya.

Prioritas keempat, jika memiliki rencana mudik yang terpaksa harus ditunda karena pandemi Covid-19, setelah tiga prioritas keuangan di atas terpenuhi, simpan sebagian dana THR untuk mudik di saat kondisi sudah kembali normal. Tiba saatnya nanti, kata dia, bisa mudik dengan tenang dalam keadaan sehat dan tidak perlu khawatir tentang masalah biaya.

Prioritas kelima, sebaiknya bikin uang ikut bekerja. Penerima THR bisa menyimpan dana yang nganggur, dana darurat, dan dana mudik dalam reksa dana pasar uang.

Reksa dana pasar uang memiliki beberapa keunggulan, di antaranya aman (diawasi oleh OJK), tingkat risiko yang sangat rendah, tidak ada biaya keluar masuk (subscription/redemption).

Selain itu, reksadana kata dia, juga mudah dicairkan atau likuid, sangat terjangkau (cukup dengan dana minimal Rp 10 ribu sudah bisa mulai berinvestasi), bukan objek pajak, dan memiliki potensi imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan tabungan atau deposito.








THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponennya

14 menit lalu

Gestur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri Mulyani mengatakan, secara tahunan belanja negara hanya tumbuh sebesar 4,5 persen, jauh lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tumbuh 11,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April 2023, Sri Mulyani Beberkan Rincian Komponennya

Sri Mulyani membeberkan rincian komponen THR 2023 bagi ASN dan pensiunan yang akan dicairkan pada H-10 atau sekitar 4 April 2023 mendatang.


Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta Lengkap, Cek Besarannya

24 menit lalu

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Kamis, 29 April 2021. Sebanyak 51.451 pekerja harian dan borongan di perusahaan itu menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. ANTARA/Yusuf Nugroho
Begini Aturan THR 2023 Karyawan Swasta Lengkap, Cek Besarannya

Aturan THR 2023 karyawan swasta PKWTT, PKWT, dan buruh harian lepas sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/2/HK.04.00/III/20


1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

13 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melayat ke rumah duka atas meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo di Jakarta Selatan. Jumat, 1 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
1.185 Perusahaan Langgar Aturan THR pada 2022, Kemnaker: Semoga Tahun Ini Tidak Ada

Kemnaker menindak 1.185 perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya.


Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

18 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak membolehkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan cara dicicil kepada pekerjanya.


Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

18 jam lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk perhitungan besaran THR tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.


Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

20 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.


Tips Kelola THR Lebaran agar Tak Langsung Ludes

23 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Tips Kelola THR Lebaran agar Tak Langsung Ludes

Agar dapat mengelola anggaran dengan baik menuju hari raya, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan agar THR Lebaran tak langsung ludes.


Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

1 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?

Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Kapan THR Pekerja Cair?

2 hari lalu

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Kapan THR Pekerja Cair?

SE Menaker soal THR dipastikan terbit hari ini. Sementara Presiden Jokowi akan mengumumkan THR untuk ASN.