Menurut dia, hal tersebut tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara pinjaman online. Di tengah pandemi ini, AFPI berkomitmen akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia.
Ia juga menerangkan bahwa pendapatan industri fintech lending adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam. Sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.
Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara pinjaman online bergantung kepada jumlah nilai penyaluran kredit. Sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara Fintech lending.
Hingga akhir Februari 2020, OJK mencatat penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58 persen dari tahun lalu (YoY). Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen YoY, dan jumlah peminjam 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen YoY.
Jumlah penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan. Sebanyak 25 di antaranya status sudah berizin.
ANTARA