Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,2 Juta APD Produksi Bogor Diduga Lolos Ekspor ke Korsel

image-gnews
Ilustrasi alat perlindungan diri (APD). ANTARA
Ilustrasi alat perlindungan diri (APD). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1,2 juta alat perlindungan diri atau APD yang dibutuhkan dalam masa wabah Corona diduga lolos ekspor ke Korea Selatan.

Barang-barang produksi sejumlah pabrik garmen di Indonesia tersebut dikabarkan lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok meski sebelumnya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai.

Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa eksportir diduga memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.

"Dokumen ekspor yang direkayasa ini untuk menghindari larangan ekspor," kata sumber Tempo pada Senin, 6 April 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD itu direkap per 20 Maret 2020 dan dikirimkan oleh enam perusahaan di Bogor, Jawa Barat.

Keenamnya adalah perusahaan berinisial PT GI, DD, PG, IB, PH, dan II.

Dokumen tadi menunjukkan bahwa APD sebanyak 400.561 kilogram itu tercacah menjadi 45 pengiriman. Di beberapa pengiriman, misalnya yang dilakukan PT DD, APD dicatat sebagai garmen dan aksesoris bayi pada uraian HS-nya.

Adapun barang yang dikirimkan oleh perusahaan PT GI dicatat sebagai mantel panjang, cat coat, dan jubah dari serat buatan.

Benda dalam catatan HS tersebut tidak sesuai lantaran jenis barang pada PEB sesungguhnya adalah ready made garment jacket dan pelindung berbahan non-woven seperti masker.

Dokumen itu juga menunjukkan beberapa barang sempat ditahan oleh petugas dan dilakukan penindakan. Misalnya untuk barang yang dikirim GI, PT DD, IB, dan PH.

Beberapa barang juga telah diberi catatan dilarang ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Nyatanya, masih menurut dokumen yang sama, seluruh APD itu lolos dan tetap dikirimkan ke Korea Selatan.

Dikonfirmasi Tempo, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Tatang Yuliono tak menampik ada ekspor barang dari enam pabrik di Bogor ke Korea Selatan.

Dia menyatakan tidak berwenang melakukan pembongkaran terhadap barang siap ekspor. Kata Tatang, Kantor Bea Cukai Bogor sebatas mencatat Nota Pelayanan Ekspor atau NPE.

"Penelitian dan pemeriksanaannya ada di pelabuhan muat," ucap Tatang saat dihubungi Tempo pada Senin, 6 April 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat, HS barang yang terekam dalam sistem kepabean seluruhnya sudah sesuai dengan dokumen PEB.

Ia berdalih, dokumen dengan dugaan pemalsuan HS itu adalah dokumen awal yang perlu pengecekan lebih lanjut.

"Bea Cukai melakukan pengecekan PEB di sistem dan HS-nya sudah benar," ucapnya.

Syarif lalu menyebut dokumen yang telah diverifikasi ini adalah dokumen tertutup yang hanya bisa dibuka bila ada perintah pengadilan.

Ihwal lolosnya barang-barang ekspor tersebut, ia menyatakan, eksportir telah memperoleh surat izin pengecualian dari Kementerian Perdagangan. Hal itu sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 3B Permendag Nomor 34 Tahun 2020.

Pasal itu menunjukkan, Menteri Perdagangan dapat mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Permendag. Syaratnya, eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal perdagangan Luar Negeri Kemendag secara elektronik.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dua eksportir, yakni PT GI dan PT DD, telah memperoleh izin pengecualian dari Kemendag.

Oke menerangkan bahwa keduanya diperbolehkan ekspor non-woben coverall ke Korea Selatan sesuai dengan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dan mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor B-26/KA/PD.01.01/04/2020 perihal Pengecualian Ekspor APD ke Korea Selatan. 

Menurut Oke, barang-barang ekspor itu dibarter dengan bahan baku untuk pembuatan APD di dalam negeri. Namun. soal empat perusahaan lainnya Oke belum menjelaskan apakah telah memperoleh izin pengecualian.

Dia menyatakan telah menyerahkan data dugaan pemalsuan kode HS kepada Bea Cukai.

"Koordinasi (Kemendag) dengan Bea Cukai terkait Covid-19 baik," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

1 hari lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membeberkan kondisi pendapatan perseroan sedang menurun drastis di antaranya karena banjir produk Cina.


KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

2 hari lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.


Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

2 hari lalu

Ketua Forum Udang Indonesia (FUI), Budhi Wibowo, usai menghadiri audiensi dengan Komisi IV DPR RI. Audiensi tersebut membahas prospek pertambakan udang dan persoalan tambak udang di Karimunjawa, Jawa Tengah, Senin 24 Juni 2024. TEMPO/Nandito Putra
Utilitas Eksportir Udang Susut di Bawah 60 Persen: Ini Penyebabnya

Ketua Umum Forum Udang Indonesia Budhi Wibowo mengatakan sudah dua tahun terakhir kondisi eksportir udang di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.


Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

3 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Pengamat: Pelemahan Rupiah Bisa Gerus Penerimaan Negara di Sektor Ekspor

Ketidakpastian ekonomi global, termasuk kenaikan suku bunga di Amerika Serikat, turut mempengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah.


Sederet Fakta Kericuhan Penertiban Kios di Kawasan Puncak Jawa Barat

3 hari lalu

Polisi berusaha memadamkan api dari ban bekas dan barang yang dibakar Pedang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak Bogor, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Sejumlah PKL melakukan penutupan jalan karena tidak terima lapak dagangan mereka dibongkar oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sederet Fakta Kericuhan Penertiban Kios di Kawasan Puncak Jawa Barat

Penertiban kios di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, sempat ricuh. Pedagang yang menolak kiosnya dibongkar melakukan aksi demo memblokade jalan.


Rupiah Melemah, Aprisindo: Industri Berorientasi ekspor Diuntungkan

3 hari lalu

Ilustrasi mata uang rupiah dan dolar. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Melemah, Aprisindo: Industri Berorientasi ekspor Diuntungkan

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menguntungkan industri yang berorientasi ekspor. Menurut Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).


Ricuh Penertiban Kios di Kawasan Puncak, Lalu Lintas dari Arah Cianjur Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

3 hari lalu

Sejumlah bangunan liar dan lapak para PKL di kawasan Puncak ditertibkan oleh Pemda Bogor, ada yang Terima dan tidak. Yang menerima dipindahkan ke rest area dan mereka yang menolak memprotes dengan mengadang petugas di jalan raya Puncak, Cisarua, Bogor. Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Ricuh Penertiban Kios di Kawasan Puncak, Lalu Lintas dari Arah Cianjur Diarahkan ke Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

Pedagang yang menolak kiosnya dibongkar melakukan blokade Jalan Raya Puncak, akibatnya polisi mengalihkan jalur wisata nasional itu dari Cianjur.


Zulhas Lepas Ekspor 160 Ton Baja Senilai USD195 Ribu ke Australia, Kanada, dan Puerto Rico

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas melepas ekspor 160 ton baja oleh PT Tata Metal Lestari di Plant Sadang, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat, 21 Juni 2024. Dok. Kementerian Perdagangan.
Zulhas Lepas Ekspor 160 Ton Baja Senilai USD195 Ribu ke Australia, Kanada, dan Puerto Rico

Ekspor produk baja ke Australia, Kanada, dan Puerto Rico ini merupakan ekspor pertama bagi PT Tata Metal Lestari di lokasi produksi Sadang.


Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

6 hari lalu

Daun Kratom (wikipedia)
Zulhas: Permendag Tata Niaga Tanaman Kratom Segera Terbit

Pemerintah sepakat atur tata niaga kratom. Zulikifli Hasan akan terbitkan Permendag.


Mendag Apresiasi Integra Group yang Konsisten Lakukan Ekspor

6 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan melepas ekspor 11 kontainer produk furnitur dan komponen bangunan Integra Group senilai USD 440 ribu ke Amerika dan Eropa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Juni 2024.
Mendag Apresiasi Integra Group yang Konsisten Lakukan Ekspor

Di tengah situasi global yang sulit, Integra Group masih konsisten melakukan ekspor secara berkelanjutan untuk produk furnitur dan komponen bangunan.