Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1,2 Juta APD Produksi Bogor Diduga Lolos Ekspor ke Korsel

image-gnews
Ilustrasi alat perlindungan diri (APD). ANTARA
Ilustrasi alat perlindungan diri (APD). ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1,2 juta alat perlindungan diri atau APD yang dibutuhkan dalam masa wabah Corona diduga lolos ekspor ke Korea Selatan.

Barang-barang produksi sejumlah pabrik garmen di Indonesia tersebut dikabarkan lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok meski sebelumnya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai.

Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa eksportir diduga memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.

"Dokumen ekspor yang direkayasa ini untuk menghindari larangan ekspor," kata sumber Tempo pada Senin, 6 April 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD itu direkap per 20 Maret 2020 dan dikirimkan oleh enam perusahaan di Bogor, Jawa Barat.

Keenamnya adalah perusahaan berinisial PT GI, DD, PG, IB, PH, dan II.

Dokumen tadi menunjukkan bahwa APD sebanyak 400.561 kilogram itu tercacah menjadi 45 pengiriman. Di beberapa pengiriman, misalnya yang dilakukan PT DD, APD dicatat sebagai garmen dan aksesoris bayi pada uraian HS-nya.

Adapun barang yang dikirimkan oleh perusahaan PT GI dicatat sebagai mantel panjang, cat coat, dan jubah dari serat buatan.

Benda dalam catatan HS tersebut tidak sesuai lantaran jenis barang pada PEB sesungguhnya adalah ready made garment jacket dan pelindung berbahan non-woven seperti masker.

Dokumen itu juga menunjukkan beberapa barang sempat ditahan oleh petugas dan dilakukan penindakan. Misalnya untuk barang yang dikirim GI, PT DD, IB, dan PH.

Beberapa barang juga telah diberi catatan dilarang ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Nyatanya, masih menurut dokumen yang sama, seluruh APD itu lolos dan tetap dikirimkan ke Korea Selatan.

Dikonfirmasi Tempo, Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Tatang Yuliono tak menampik ada ekspor barang dari enam pabrik di Bogor ke Korea Selatan.

Dia menyatakan tidak berwenang melakukan pembongkaran terhadap barang siap ekspor. Kata Tatang, Kantor Bea Cukai Bogor sebatas mencatat Nota Pelayanan Ekspor atau NPE.

"Penelitian dan pemeriksanaannya ada di pelabuhan muat," ucap Tatang saat dihubungi Tempo pada Senin, 6 April 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat, HS barang yang terekam dalam sistem kepabean seluruhnya sudah sesuai dengan dokumen PEB.

Ia berdalih, dokumen dengan dugaan pemalsuan HS itu adalah dokumen awal yang perlu pengecekan lebih lanjut.

"Bea Cukai melakukan pengecekan PEB di sistem dan HS-nya sudah benar," ucapnya.

Syarif lalu menyebut dokumen yang telah diverifikasi ini adalah dokumen tertutup yang hanya bisa dibuka bila ada perintah pengadilan.

Ihwal lolosnya barang-barang ekspor tersebut, ia menyatakan, eksportir telah memperoleh surat izin pengecualian dari Kementerian Perdagangan. Hal itu sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 3B Permendag Nomor 34 Tahun 2020.

Pasal itu menunjukkan, Menteri Perdagangan dapat mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Permendag. Syaratnya, eksportir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal perdagangan Luar Negeri Kemendag secara elektronik.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dua eksportir, yakni PT GI dan PT DD, telah memperoleh izin pengecualian dari Kemendag.

Oke menerangkan bahwa keduanya diperbolehkan ekspor non-woben coverall ke Korea Selatan sesuai dengan Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dan mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor B-26/KA/PD.01.01/04/2020 perihal Pengecualian Ekspor APD ke Korea Selatan. 

Menurut Oke, barang-barang ekspor itu dibarter dengan bahan baku untuk pembuatan APD di dalam negeri. Namun. soal empat perusahaan lainnya Oke belum menjelaskan apakah telah memperoleh izin pengecualian.

Dia menyatakan telah menyerahkan data dugaan pemalsuan kode HS kepada Bea Cukai.

"Koordinasi (Kemendag) dengan Bea Cukai terkait Covid-19 baik," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

2 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana, Sendi Ferdiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

3 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

23 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

1 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

2 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

2 hari lalu

Rekreasi Hemat, Kulineran Mantap di Bogor Bersama Traveloka

Tersedia promo liburan hingga Rp 2 juta khusus liburan ke Jabodetabek


Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

4 hari lalu

Petugas memeriksa lokasi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Terjadi Longsor di Sekitar Gudang Bahan Peledak Milik PT Antam

Polsek Nanggung, Polres Bogor melaporkan terjadi longsor di sekitar gudang bahan peledak milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE)


One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

5 hari lalu

Kepadatan kendaraan wisatawan saat diberlakukan sistem satu arah (one way) pada libur akhir pekan di Jalan Raya Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 2 Maret 2024. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkaji rencana pembangunan jalan tol Puncak di Jawa Barat untuk solusi mengurai kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

5 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.