Tempo.Co, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) memastikan penutupan jalan tol di wilayah Jabodetabek untuk sementara waktu dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.
"Penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru, Rabu petang, 1 April 2020.
Selain itu, Dwimawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, kebijakan ini juga mesti mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan. Meski demikian, Jasa Marga memastikan perseroan sudah menyiapkan protokol-protokol untuk pelbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerinta.
Misalnya, terkait ruang lingkup pembatasan. "Apakah di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," katanya
Sebelumhya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilauah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti itu.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan presiden terkait pembatasan sosial berskala besar. Adapun rekomendasi juga merupakan himpunan dari saran dan masukan dari pelbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Pramesti, membenarkan adanya surat itu. "Benar," katanya saat dihubungi Tempo, 1 April 2020. Namun, Adita menerangkan, surat itu baru bersifat rujukan dan imbauan kepada seuruh stakeholders untuk bersiap-siap.
Pada dasarnya, kata Adita, surat tersebut bakal disorongkan pemerintah daerah kepada Kementerian Kesehatan untuk disetujui. Bila disetujui, aturan-aturan dalam surat edaran ini akan diterapkan.
Adapun menukil surat edaran itu, terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk meghentikan layanan transportasi umum.
Penyetopan operasional sementara juga berlaku untuk bus antar-kota dalam provinsi (AKDP) serta antar-kota antar-provinsi (AKAP) di terminal-terminal A dan B. Dengan begitu, agen-agen PO bus diminta untuk menutup loket serta pool.
Aturan kedua, pembatasan secara parsial atau menyeluruh juga direkomendasikan untuk sarana transportasi di ruas jalan tol dan arteri nasional. BPTJ dalam hal ini akan meminta Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga mengambil langkah untuk membatasi operasional angkutan. Pembatasan juga akan dikerjasamakan dengan Dinas Perhubungan dan Korlantas Polri.
Surat itu menerangkan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh mobil penumpang pribadi dan bus umum. Pembatasan di wilayah selatan akan dilakukan di pintu Tol Ciawi-Bogor, ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubu, serta segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, dan Jalan Parung.
Sedangkan penutupan akses masuk ruas tol dan arteri menuju arah timur dilakukan di akses pintu masuk Tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, dan semua ramp on ruas Tol Jakarta-CIkampek.
Adapun penutupan jalan tol arteri ialah pergerakan menuju arah barat di pintu masuk Tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, Ruas Jalan Daan Mogot, dan Ruas Jalan Joglo Raya.
Penutupan selanjutnya dilakukan di layanan angkutan penumpang dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma; Pelabuhan Tanjung Priuk; dan layanan penumpang ke Pulau Seribu.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk presiden dan wakil presiden, menteri dan pimpinan lembaga tinggi pemerintan non-kementerian, kednaraan kedinasan dengan tanda kendaraan bermotor atau TNKB, kendaraan dinas berpelat merah, dan kendaraan TNI/Polri. Aturan juga tak berlaku untuk ambulans/kendaraan yang mengangkut pasien, kendaraan logistik, kendaraan pengangkut bahan pokok, kendaraaan bahan bakar dan air bersih, serta kendaraan lainnya yan gmemperoleh surat keterangan dari kepolisian.