TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian kembali menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih sehingga totalnya menjadi 450 ribu ton, hingga 27 Maret 2020.
"Hingga saat ini RIPH bawang putih yang telah diterbitkan Kementan sebanyak 450 ribu ton. Ada 54 importir yang telah mendapat RIPH bawang putih," kata Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto di Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020.
Sebelumnya Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Kementan menerbitkan RIPH untuk komoditas bawang putih sebanyak 344.094 ton, hingga 18 Maret 2020.
Prihasto menjelaskan jumlah volume RIPH bawang putih yang telah diterbitkan sangat mencukupi untuk pengamanan pasokan sampai dengan akhir 2020.
Ada pun kebutuhan nasional bawang putih diperkirakan mencapai 47 ribu-48 ribu ton per bulan. Jika RIPH tersebut direalisasikan oleh importir, pasokan bawang putih mencukupi hingga sembilan bulan ke depan.
Sementara itu untuk bawang bombai, Kementan telah menerbitkan RIPH sebanyak 227 ribu ton kepada 43 importir. Dengan kebutuhan nasional sebanyak 10.000-11.000 ton per bulan, realisasi impor bawang bombai bisa mencukupi pemenuhan hingga satu tahun lebih.
Menurut Prihasto, ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk segera merealisasikan impornya, terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan. Kementan pun akan terus memantau realisasi impor di lapangan.
Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik, menyebut pentingnya para importir memperhatikan persyaratan administrasi dan teknis yang mengatur produk impor hortikultura sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 j.o. 02 Tahun 2020 tentang RIPH.
Administrasi mencakup data importir sedangkan syarat teknis mengatur mengenai produknya.
"Misalnya saja kenapa kami di Ditjen Hortikultura perlu melakukan pengecekan sertifikat GAP dan GHP nya. Semata-mata untuk memastikan produk yang diimpor aman dikonsumsi masyarakat," kata Yasid.
Menurut Yasid, melalui instrumen RIPH yang berada di Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, pemerintah berupaya menjaga agar impor pangan, khususnya produk hortikultura tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang sekaligus menjaga iklim yang kondusif bagi petani di dalam negeri dalam berusaha tani.
"Saya sarankan kawan-kawan pelaku usaha tetap mengurus RIPH-nya. Lagipula, impor produk hortikultura bisa dilakukan sewaktu-waktu dan tidak hanya terbatas sampai dengan 31 Mei 2020 saja," kata Yasid.
ANTARA