TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah memastikan bakal meluncurkan kebijakan kartu pra kerja. Direktur Eksekutif Pelaksana Kartu Pra kerja Denni Puspa Purbasari mengatakan kebijakan yang juga termasuk dalam paket stimulus kebijakan ekonomi pertama ini bakal diresmikan paling lambat Jumat mendatang.
"Presiden Joko Widodo sudah meminta cepat diberlakukan, yang perlu diluruskan ialah ini bukan program bantuan sosial," kata Denni ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu 18 Maret 2020.
Menurutnya, Program Kartu Pra Kerja merupakan sub sektor dari fungsi pendidikan seperti vokasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nantinya, kata Denni, ada platform yang disediakan pemerintah untuk mempertemukan pencari kerja dan pihak swasta. Platform tersebut akan menggunakan sistem Informasi Tenaga Kerja yang telah dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pakai platform yang ada tapi sudah diperbaiki," ujar Denni. Adapun sasaran masyarakat yang bisa ikut program ini, kata Denni, merupakan warga negara minimal berumur 18 tahun yang sedang tidak memiliki pekerjaan dan tak sedang dalam program pendidikan formal. Secara berkelanjutan, ada potensi 130 juta tenaga kerja yang disasar program yang disuarakan Presiden Joko Widodo ketika pemilihan presiden 2019-2024 tahun lalu.
Denni tak menampik tetap akan ada persaingan memperebutkan lowongan pekerjaan dalam platformnya kelak. Meski begitu, dia menjamin kecocokan kebutuhan tenaga kerja di pihak swasta bakal lebih akurat. Sebab, pihak swasta menginput langsung kebutuhan tenaga kerjanya dan dikurasi langsung oleh pemerintah. "Kalau cepat terserap kan bagus, nanti ada pelatihan lagi baik dari swastanya langsung ataupun rekan lembaga pendidikan, di situ negara yang bayar," ujarnya.
Tak kurang anggaran pemerintah dialokasikan sekitar Rp 10 triliun untuk menyukseskan program ini. Untuk tahap awal, program ini bakal menyasar dua juta orang dengan penerbitan 500 ribu kartu fisik dan 1,5 juta kartu digital. Setiap peserta tahap awal akan ditanggung biaya pelatihannya dengan biaya minimal Rp 3 juta.