Kedua, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.
Ketiga, menerbitkan pedoman Business Continuation Process Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.
Keempat, menyetujui usulan Direktur Jenderal Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta Wajib Pajak untuk melakukan penyerahan secara online atau melalui Kantor Pos sehingga tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.
"Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga Keuangan Negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia," ujar Sri Mulyani.