TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri II Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemegang polis tradisional PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan menerima tunggakan klaim nasabah terlebih dahulu. "Khususnya pemegang polis pensiunan dan kami mengutamakan yang sudah jatuh tempo, itu kita akan bayar pada batch pertama," kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Kartika menjelaskan, pembayaran tunggakan diberikan bertahap kepada seluruh pemegang polis karena adanya keterbatasan dana.
Ihwal tunggakan klaim senilai Rp 16,3 triliun kepada 17.370 pemegang polis produk bancassurance JS Saving Plan, manajemen Jiwasraya masih dalam tahap negosiasi.
"JS Saving Plan akan di negosiasi dulu, karena kita melihat kebutuhannya besar sekali, tentu kita melihat perlu ada negosiasi nanti kita mulai bicara dengan nasabah (pemegang polis) di bulan April," ucapnya.
Meski demikian, Kartika memastikan seluruh pemegang polis memiliki hak yang sama untuk diprioritaskan, dan akan segera dilunasi dengan cara bertahap.
"Terdapat pertimbangan dalam pembayaran polis ini mulai dari faktor sosial dan politik, lalu perlu diskresi dengan regulator juga dukungan politik apabila akan dilakukan prioritas pembayaran yang berkeadilan," ucap Kartika.
Sementara itu Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri mengatakan, menag sudah seharusnya pihak manajemen Jiwasraya melunasi tanggung jawabnya kepada nasabah. Namun yang menjadi catatan olehnya adalah, tidak boleh ada diskriminasi dalam pelunasan terhadap nasabah tertentu.
"Jadi intinya Pemerintah tidak boleh mendiskriminasi warga negara, ada warga negara BUMN, ada warga negara koperasi dan warga negara biasa, gitu anda boleh. Tapi nanti BUMN diutamakan kalau orang Pemerintah diutamakan itu yang engga boleh," ujarnya di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2020.
Secara keseluruhan, Kementerian BUMN telah menyiapkan empat alternatif skema pembayaran tunggakan klaim. Pertama, dengan menggunakan pertimbangan aspek legal, dimana pembayaran polis tradisional dan JS Saving Plan dilakukan dengan nilai serta cicilan yang sama.
Kedua, dengan pertimbangan aspek keadilan sosial, yaitu pembayaran untuk polis tradisional dan JS Saving Plan akan dilunasi untuk polis yang memiliki nilai tunai kurang dari Rp 250 juta atau nilai tunai terkecil.
Ketiga, dengan pertimbangan aspek keadilan sosial berdasarkan tipe produk dan nilai tunai, sehingga pembayaran polis tradisional akan diselesaikan lebih dulu, sedangkan polis JS Saving Plan akan dilakukan untuk pembayaran polis yang memiliki nilai tunai kurag dari Rp 250 juta atau yang dirasa relatif kecil.
Keempat, berdasarkan pertimbangan risiko investasi atas produk JS Saving Plan, sehingga pembayaran akan memprioritaskan pelunasan seluruh polis tradisional, dan untuk polis JS Saving Plan hanya dibayarkan 50 persen dari nilai tunai polis.
EKO WAHYUDI l GHOIDA RAHMAH