TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 28 paket sabu-sabu dan pil ekstasi yang diselundupkan melalui Pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus di daerah Dumai. Operasi penangkapan barang haram itu dilakukan bersama pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat, 7 Maret 2020.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengelompokkan penangkapan paket-paket obat terlarang tersebut dalam tiga temuan. "Temuan pertama, 16 paket sabu-sabu seberat lebih dari 16 kilogram," ujar Heru di kantornya, Rabu, 11 Maret 2020.
Pelabuhan tikus tersebut berlokasi di Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, dan berjarak sekitar 15 km dari Pelabuhan Wilmar di Dumai.
Paket ilegal tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina bermerek Guanyiwang. Sedangkan temuan kedua, tim menyita delapan paket sabu-sabu seberat 8 kilogram. Tak jauh beda, pelaku menggunakan modus membungkus barang terlarang itu dengan kemasan teh Cina bermerek Chinese Pin Wei.
Sedangkan temuan ketiga, tim menemukan empat paket ekstaksi dengan total 23 ribu butir. Keempat paket itu dikemas dalam tas berwarna merah.
Adapun temuan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya dugaan penyelundupan narkotika pada Jumat pagi. Setelah memperoleh laporan, petugas gabungan langsung menggelar operasi lapangan dan meringkus dua orang kurir darat berinisial RY dan SS yang ketahuan mengangkut barang ilegal.
Kurir sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibekuk. Satu hari setelahnya, petugas gabungan juga menindak penyelundupan narkotika di Batam. Petugas menyita satu buah tas berwarna hitam berisi 5 bungkusan berwarna kuning dan satu bungkusan berwarna hijau yang sudah terbuka. Seluruhnya diduga merupakan sabu-sabu.
Modus penyelundupan ini pun serupa dengan kasus sebelumnya, yakni dikemas menggunakan bungus teh merek Cina. Diduga, penyelundupan ini merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial F dan S. F adalah pengendali boat dan S adalah penerima barang sekaligus penyimpan.
Heru mencatat, sejak 1 Januari hingga 9 Maret 2020, Bea Cukai telah menindak 121 kasus penyelundupan narkotika. Dari seluruh kasus ini, petugas meringkus sedikitnya 888,43 kilogram obat terlarang. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang temuan periode yang sama atau year on year.
Catatan redaksi:
Isi dan judul berita telah dikoreksi pada Ahad 15 Maret 2020.